Informasi Kegiatan

  • Tahun: 2020
  • Provinsi: DKI Jakarta
  • Tanggal: 17 September 2020

DKI Jakarta, (17/09/20)

BPHN laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling di Era PSBB Jilid II. Dalam rangka mewujudkan masyarakat cerdas hukum di era PSBB Jilid II, BPHN melaksanakan Penyuluhan Hukum Keliling di dua lokasi yaitu pasar Cipulir Jakarta Selatan dan Pasar Jambul Jakarta Timur untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarata dan mengajak masyarakat untuk selalu mengikuti protocol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara BPHN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja Praja DKI Jakarta.